ul.tabs { margin: 0; padding: 0; float: left; list-style: none; height: 32px; border-bottom: 1px solid #999; border-left: 1px solid #999; width: 100%; } ul.tabs li { float: left; margin: 0; padding: 0; height: 31px; line-height: 31px; border: 1px solid #999; border-left: none; margin-bottom: -1px; overflow: hidden; position: relative; background: #e0e0e0; } ul.tabs li a { text-decoration: none; color: #000; display: block; font-size: 1.2em; padding: 0 20px; border: 1px solid #fff; outline: none; } div.TabView div.Tabs { height: 24px; overflow: hidden; } div.TabView div.Tabs a { float: left; display: block; width: 90px; /* Lebar Menu Utama Atas */ text-align: center; height: 24px; /* Tinggi Menu Utama Atas */ padding-top: 3px; vertical-align: middle; border: 1px solid #000; /* Warna border Menu Atas */ border-bottom-width: 0; text-decoration: none; font-family: "Times New Roman", Serif; /* Font Menu Utama Atas */ font-weight: 900; color: #000; /* Warna Font Menu Utama Atas */ } div.TabView div.Tabs a:hover, div.TabView div.Tabs a.Active { background-color: #FF9900; /* Warna background Menu Utama Atas */ } div.TabView div.Pages { clear: both; border: 1px solid #6E6E6E; /* Warna border Kotak Utama */ overflow: hidden; background-color: #FF9900; /* Warna background Kotak Utama */ } div.TabView div.Pages div.Page { height: 100%; padding: 0px; overflow: hidden; } div.TabView div.Pages div.Page div.Pad { padding: 3px 5px; }

Jumat, 04 November 2011

Kode Etik Profesi Akuntan Publik

S

etiap bidang profesi tentunyaa sich harus memiliki specific rules yach it usually known with “Kode Etik Profesi” untuk selanjutna sebut saja “K-A-P” (Baca : Ka Aa Peh). Di dalam bidang accounting sendiri, de one of professions yang ada is that Akuntan Publik. Sebenernya selama ini belun ada aturan baku yang ngebahas tentang kode etik untuk profesi Akuntan Publik. Tapih baru – baru ini yach salah satu badan yang punya fungsi menyusun en mengembangkan standar profesidan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitass juga berpedoman pada standar internasional , hellow, is anyone know???.. yayayaya that’s right beiibi, is the Indonesia Institute of Public Accountants (IAPI). IAPI sudah mengembangkan en menetapkan suatu standar profesi beserta kawannya (baca : kode etik profesi ) yang berkualitas n berlaku untu semuaa profesi akuntan publik yang ada di Indonesia.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) composed of two parts. Yaitu Part A enn Part B. Part A dari kode etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapannya. Part B dari kode etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.

Kode etik ini menetapkan dasar enn rules of professional ethics that should be applied oleh tiap – tiap orang yang ada dalam KAP (baca : Ka Aa Peh) atau jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI ataupun yang bukan anggota juga boleeh, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance enn jasa selain assurance. Untuk tujuan dari Kode Etik ini, orang – orang tersebut (untuk selanjutnaa sebut sajah : Praktisi). Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau jaringan KAP enn tidak memberikan jasa yang sayah sebutkeeun di atas tetap harus patuh enn menerapkan Part A of Kode Etik ini. Suatu KAP atau jaringan KAP tidak boleeh menetapkan Kode Etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan than ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.

Tiap – tiiap praktisi wajib mematuhi enn menerapkan all the basic principles and rules of professional ethics yang udah diatur dalam kode etik ini, kecuali bila the basic principles en rules yang udh diatur tersebut berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi yang kaya ituh menerapkan all the basic principles and rules of professional ethics yang diatur dalam perundang – undangan ketentuan hukum en kawan – kawannya (baca : peraturan hukum lah pukuqnyaa) tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi menerapkan all the basic principles and rules of professional ethics others yang diatur dalam Kode Etik ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar