ul.tabs { margin: 0; padding: 0; float: left; list-style: none; height: 32px; border-bottom: 1px solid #999; border-left: 1px solid #999; width: 100%; } ul.tabs li { float: left; margin: 0; padding: 0; height: 31px; line-height: 31px; border: 1px solid #999; border-left: none; margin-bottom: -1px; overflow: hidden; position: relative; background: #e0e0e0; } ul.tabs li a { text-decoration: none; color: #000; display: block; font-size: 1.2em; padding: 0 20px; border: 1px solid #fff; outline: none; } div.TabView div.Tabs { height: 24px; overflow: hidden; } div.TabView div.Tabs a { float: left; display: block; width: 90px; /* Lebar Menu Utama Atas */ text-align: center; height: 24px; /* Tinggi Menu Utama Atas */ padding-top: 3px; vertical-align: middle; border: 1px solid #000; /* Warna border Menu Atas */ border-bottom-width: 0; text-decoration: none; font-family: "Times New Roman", Serif; /* Font Menu Utama Atas */ font-weight: 900; color: #000; /* Warna Font Menu Utama Atas */ } div.TabView div.Tabs a:hover, div.TabView div.Tabs a.Active { background-color: #FF9900; /* Warna background Menu Utama Atas */ } div.TabView div.Pages { clear: both; border: 1px solid #6E6E6E; /* Warna border Kotak Utama */ overflow: hidden; background-color: #FF9900; /* Warna background Kotak Utama */ } div.TabView div.Pages div.Page { height: 100%; padding: 0px; overflow: hidden; } div.TabView div.Pages div.Page div.Pad { padding: 3px 5px; }

Jumat, 04 November 2011

SARBANES - OXLEY

S

arbanes-Oxley ( sebut sajah : Sarbanes-Oxley Act of 2002, Public Company Accounting Reform and Investor Protection Act of 2002) atau bisa sajah disebut SOx atau Sarbox adalah hukum federal Amerika Serikat yang dilahirkeun pada tanggal 30 Juli 2002 dikarenakeun tanggapan terhadap sejumlah skandal akuntansi perusahaan besar yang termasuk di antarana yach melibatkeun teman – teman seperjuanganna seperti Enron, Tyco International, Adelphia, Peregrine Systems dan WorldCom. Skandal-skandal yang menyebabkeun kerugian ber-bil – bilyunan dolar bagi investor disebabkeun runtuhna harga si saham perusahaan-perusahaan yang terpengaruh ini mengguncang dan menghebohkeun kepercayaan masyarakat terhadap pasar saham nasional. Akta yang seadri kecil diberi nama berdasarkeun dua sponsorna, bernama Senator Paul Sarbanes (D-MD) and Representatif Michael G. Oxley (R-OH), ini disetujui oleh Dewan dengan suara 423-3 dan oleh Senat dengan suara 99-0 serta disahkan menjadi hukum oleh Presiden George W. Bush duluuna, sekarang George W. Bush sudah berganti nama menjadi Obama.

Perundang-undangan ini menetapkeun suatu standar baru dan lebih baik bagi semua dewan dan manajemen perusahaan publik serta kantor akuntan publik walaupun tidak berlaku bagi perusahaan tertutup. Akta ini terdiri dari 11 judul atau bagian yang menetapkeun hal-hal mulai dari tanggung jawab tambahan Dewan Perusahaan hingga hukuman pidana. Sarbox juga bisa menuntut Securities and Exchange Commission (kalo males sebut sajah : SEC) untuk menerapkeun aturan persyaratan baru untuk menaati hukum ini.

Perdebatan mengenai untung rugi penerapan Sarbox masih sajah terus terjadi. Para pendukungna mah sebenarna mengakui bahwa aturan ini diperlukeun dan memegang peranan penting untuk mengembalikeun kepercayaan publik terhadap pasar modal nasional dengan cara antara lain memperkuat pengawasan akuntansi na perusahaan. Sementara para penentangna mah suka ngeles pisan bahwa Sarbox tidak diperlukeun dan campur tangan pemerinta dalam manajemen perusahaan menempatkeun perusahaan-perusahaan AS pada kerugian kompetitif terhadap perusahaan asing “eulehh – eulehh”.

Sarbox juga menetapkeun suatu lembaga semi pemerintah yach , namana Public Company Accounting Oversight Board (kalo buru – buru mah sebut sajah : PCAOB), PCAOB ini tugasna yang suka mengawasi, mengatur, memeriksa, dan mendisiplinkeun kantor-kantor akuntan dalam peranan mereka sebagai auditor perusahaan publik. Sarbox juga punya sampingan sebagai yang mengatur masalah-masalah seperti kebebasan auditor, tata kelola perusahaan, penilaian pengendalian internal, serta pengungkapan laporan keuangan yang lebih dikembangkan.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik

S

etiap bidang profesi tentunyaa sich harus memiliki specific rules yach it usually known with “Kode Etik Profesi” untuk selanjutna sebut saja “K-A-P” (Baca : Ka Aa Peh). Di dalam bidang accounting sendiri, de one of professions yang ada is that Akuntan Publik. Sebenernya selama ini belun ada aturan baku yang ngebahas tentang kode etik untuk profesi Akuntan Publik. Tapih baru – baru ini yach salah satu badan yang punya fungsi menyusun en mengembangkan standar profesidan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitass juga berpedoman pada standar internasional , hellow, is anyone know???.. yayayaya that’s right beiibi, is the Indonesia Institute of Public Accountants (IAPI). IAPI sudah mengembangkan en menetapkan suatu standar profesi beserta kawannya (baca : kode etik profesi ) yang berkualitas n berlaku untu semuaa profesi akuntan publik yang ada di Indonesia.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) composed of two parts. Yaitu Part A enn Part B. Part A dari kode etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapannya. Part B dari kode etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.

Kode etik ini menetapkan dasar enn rules of professional ethics that should be applied oleh tiap – tiap orang yang ada dalam KAP (baca : Ka Aa Peh) atau jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI ataupun yang bukan anggota juga boleeh, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance enn jasa selain assurance. Untuk tujuan dari Kode Etik ini, orang – orang tersebut (untuk selanjutnaa sebut sajah : Praktisi). Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau jaringan KAP enn tidak memberikan jasa yang sayah sebutkeeun di atas tetap harus patuh enn menerapkan Part A of Kode Etik ini. Suatu KAP atau jaringan KAP tidak boleeh menetapkan Kode Etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan than ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.

Tiap – tiiap praktisi wajib mematuhi enn menerapkan all the basic principles and rules of professional ethics yang udah diatur dalam kode etik ini, kecuali bila the basic principles en rules yang udh diatur tersebut berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi yang kaya ituh menerapkan all the basic principles and rules of professional ethics yang diatur dalam perundang – undangan ketentuan hukum en kawan – kawannya (baca : peraturan hukum lah pukuqnyaa) tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi menerapkan all the basic principles and rules of professional ethics others yang diatur dalam Kode Etik ini.