ul.tabs { margin: 0; padding: 0; float: left; list-style: none; height: 32px; border-bottom: 1px solid #999; border-left: 1px solid #999; width: 100%; } ul.tabs li { float: left; margin: 0; padding: 0; height: 31px; line-height: 31px; border: 1px solid #999; border-left: none; margin-bottom: -1px; overflow: hidden; position: relative; background: #e0e0e0; } ul.tabs li a { text-decoration: none; color: #000; display: block; font-size: 1.2em; padding: 0 20px; border: 1px solid #fff; outline: none; } div.TabView div.Tabs { height: 24px; overflow: hidden; } div.TabView div.Tabs a { float: left; display: block; width: 90px; /* Lebar Menu Utama Atas */ text-align: center; height: 24px; /* Tinggi Menu Utama Atas */ padding-top: 3px; vertical-align: middle; border: 1px solid #000; /* Warna border Menu Atas */ border-bottom-width: 0; text-decoration: none; font-family: "Times New Roman", Serif; /* Font Menu Utama Atas */ font-weight: 900; color: #000; /* Warna Font Menu Utama Atas */ } div.TabView div.Tabs a:hover, div.TabView div.Tabs a.Active { background-color: #FF9900; /* Warna background Menu Utama Atas */ } div.TabView div.Pages { clear: both; border: 1px solid #6E6E6E; /* Warna border Kotak Utama */ overflow: hidden; background-color: #FF9900; /* Warna background Kotak Utama */ } div.TabView div.Pages div.Page { height: 100%; padding: 0px; overflow: hidden; } div.TabView div.Pages div.Page div.Pad { padding: 3px 5px; }

Minggu, 02 Oktober 2011

Definisi Fair Values

Akuntansi lindung nilai wajar (fair value hedge) – definisi, perlakuan akuntansi, dan ilustrasi

Menurut Epstein & Jermakowicz (2008),,fair value hedges, atau perlindungan nilai wajar, adalah penggunaan instrumen derivatif atau instrumen keuangan lainnya untuk melindungi perusahaan dari risiko terkait perubahan nilai wajar (fair value) asset atau kewajiban yang diperkirakan akan mempengaruhi laba yang dilaporkan oleh perusahaan yang bersangkutan. Baik item-item asset/kewajiban yang dilindungi maupun derivatif yang digunakan sebagai instrumen hedging atas asset/kewajiban itu harus dinyatakan kembali dengan nilai wajar yang berlaku pada akhir periode. Untung (gains) atau rugi (losses) atas item-item itu harus segera diakui dalam laba/rugi periode, tidak ditangguhkan.

Untuk memperjelas definisi dan perlakuan akuntansi sebagaimana disebutkan di atas, kita akan memodifikasi ilustrasi Jacobs dan Watson.

Pada tanggal 1 Januari 2006, Jacobs Company meminjam uang sebesar $200,000 dari State Bank. Pinjaman itu berjangka waktu tiga tahun dengan suku bunga tetap 9%, yang harus dibayar tahunan.

Untuk mengantisipasi penurunan suku bunga di pasar kredit, pada tanggal 1 Januari 2006, Jacobs mengikatkan diri dalam kesepakatan pay-fixed, receive variable interest rate swap dengan Watson untuk dua pembayaran bunga terakhir. Dengan hedging ini, Jacobs ingin menukarkan suku bunga tetap-nya dengan suku bunga variabel. Pada tanggal kesepakatan kontrak, 1 Januari 2006, suku bunga (kurs) LIBOR yang berlaku adalah 7%.

Transaksinya akan diselesaikan secara netto Notional amount, dasar penghitungan bunga dalam kontrak swap ini, disepakati sebesar $200,000, sedangkan formula suku bunga variabel disepakati pada kurs LIBOR + 2%.

1 Januari 2006

Jacobs Company membuat ayat jurnal berikut untuk mencatat penerimaan kas dan timbulnya kewajiban kepada State Bank.

Fair value hedges – definisi, perlakuan akuntansi, dan ilustrasi

31 Desember 2006

Jacobs Company membayar bunga pinjaman sebesar $18,000 [9%*$200,000] dan membuat ayat jurnal berikut untuk mencatat transaksi tersebut.

Fair value hedges – definisi, perlakuan akuntansi, dan ilustrasi

Jumlah bunga yang sama akan dibayarkan oleh Jacobs kepada State Bank setiap akhir tahun, karena suku bunga yang dibebankan oleh State Bank adalah suku bunga tetap 9%.

Perlakuan akuntansi untuk fair value hedges mengharuskan pinjaman Jacobs kepada State Bank serta kontrak swap yang digunakan sebagai instrumen hedging dilaporkan (dinyatakan kembali) dengan nilai wajar (fair vaue) pada tanggal neraca.

Suku bunga (kurs) LIBOR yang berlaku saat ini, 31 Desember 2006, adalah 6.5%. Dengan adanya kontrak swap, ini berarti, pada tanggal 31 Desember 2007, satu tahun yang akan datang, Jacobs Company akan menerima pembayaran dari Watson sebesar $1,000 [(9%-8.5%)*$200,000].

Jumlah $1,000 tersebut serta suku bunga variabel 8.5% (kurs LIBOR 6,5% + 2%), digunakan sebagai dasar penghitungan nilai wajar kontrak swap sebagai berikut:

Nilai sekarang (31 Desember 2006) dari $1,000 yang akan diterima pada tanggal 31 Desember 2007:

$1,000/(1+8.5%) = $922

Nilai sekarang (31 Desember 2006) dari $1,000 yang akan diterima pada tanggal 31 Desember 2008:

$1,000/(1+8.5%)2 = $848

sehingga estimasi total nilai sekarang swap pada saat ini (31 Desember 2006) adalah:

$922+$848 = $1,770

Ayat jurnal untuk mencatat nilai wajar kontrak swap dan kewajiban per 31 Desember 2006 adalah sebagai berikut:

Fair value hedges – definisi, perlakuan akuntansi, dan ilustrasi

Akun interest rate swap dikelompokkan sebagai asset karena mencerminkan jumlah yang akan diterima di masa mendatang. Pinjaman kepada State Bank juga dinyatakan kembali untuk menyesuaikan dengan nilai wajarnya pada saat ini, 31 Desember 2006.

31 Desember 2007

Dengan suku bunga tetap (flat) 9%, Jacobs membayar bunga tahunan $18,000 kepada State Bank.

Fair value hedges – definisi, perlakuan akuntansi, dan ilustrasi

Jacobs menerima pembayaran dari Watson karena suku bunga (kurs) LIBOR tahun sebelumnya lebih rendah dari 9%.

Fair value hedges – definisi, perlakuan akuntansi, dan ilustrasi

Perhatikan, beban bunga yang diakui (dilaporkan dalam laporan laba rugi) untuk tahun 2007 menjadi sebesar $17,000 [$18,000 - $1,000], meskipun Jacobs membayar $18,000 kepada State Bank.

Kurs LIBOR yang berlaku pada tanggal 31 Desember 2007 berada pada level 7.25%, sehingga LIBOR+2% = 9.25%, lebih tinggi dari bunga tetap yang disepakati dalam kontrak swap 9%. Ini berarti, pada tanggal 31 Desember 2008, satu tahun dari sekarang, Jacobs Company harus membayar $500 [(9.25% - 9%)*$200,000] kepada Watson.

Jumlah $500 tersebut serta suku bunga variabel 9.25% digunakan untuk menghitung nilai sekarang swap per 31 Desember 2007, $500/(1+9.25%) = $458. Karena jumlah $500 ini akan dibayarkan, maka nilai wajarnya (nilai sekarang swap) saat ini dilaporkan sebagai kewajiban:

Fair value hedges – definisi, perlakuan akuntansi, dan ilustrasi

Akun swap yang dilaporkan pada tahun sebelumnya dihapus dan disesuaikan untuk mencerminkan keadaan tanggal 31 Desember 2007. Perhatikan, nilai wajar pinjaman berkurang, dilaporkan sebesar $199,542 di neraca dengan adanya kenaikan suku bunga di pasar.

31 Desember 2008

Ayat jurnal berikut mencerminkan pembayaran bunga tetap kepada State Bank serta pembayaran $500 terkait kontrak swap dengan Watson.

Fair value hedges – definisi, perlakuan akuntansi, dan ilustrasi

Dengan berakhirnya kontrak swap, akun swap dihapuskan dari pembukun Jacobs Company. Pinjaman dinyatakan kembali dalam nilai wajar tanggal 31 Desember 2008. Karena pinjaman tersebut sudah jatuh tempo, nilai wajarnya sama dengan jumlah uang yang harus dibayarkan untuk melunasinya saat ini.

Fair value hedges – definisi, perlakuan akuntansi, dan ilustrasi

sumber:

http://www.warsidi.com/2009/12/fair-value-hedges-definisi-perlakuan.html

Sabtu, 01 Oktober 2011

Akuntan Publik

Definisi Akuntan Publik

Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah

Perizinan

Izin akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama 5 tahun (dapat diperpanjang). Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang sah yang diterbitkan oleh IAPI atau perguruan tinggi terakreditasi oleh IAPI untuk menyelenggarakan pendidikan profesi akuntan publik.
  • Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
  • Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Pemimpin Rekan KAP.
  • Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
  • Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Menjadi anggota IAPI.
  • Tidak berada dalam pengampuan.
  • Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.

sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Akuntan_publik

Kode Etik Profesi Akuntan Publik

Gambaran umum tentang Kode Etik Akuntan Publik menurut Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 :

Pada dasarnya Profesi Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa asurans dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh public sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, profesi Akuntan Publik memiliki peranan yang besar dalam mendukung perekonomian

nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan

mutu informasi dalam bidang keuangan.

Akuntan Publik tersebut mempunyai peran terutama dalam

peningkatan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan

keuangan suatu entitas. Dalam hal ini Akuntan Publik mengemban

kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas laporan

keuangan suatu entitas. Dengan demikian, tanggung jawab Akuntan

Publik terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan

atau informasi keuangan suatu entitas, sedangkan penyajian laporan

atau informasi keuangan tersebut merupakan tanggung jawab

manajemen.

Tujuan disusunnya Undang – Undang tentang Akuntan Publik adalah:

1. melindungi kepentingan public

2. mendukung perekonomian yang sehat, efisien, dan transparan

3. memelihara integritas profesi Akuntan Publik

4. meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi Akuntan Publik dan

5. melindungi kepentingan profesi Akuntan Publik sesuai dengan standar dan kode etik profesi.

Undang – Undang ini mengatur antara lain :

1. lingkup jasa Akuntan Publik;

2. perizinan Akuntan Publik dan KAP;

3. hak, kewajiban, dan larangan bagi Akuntan Publik dan KAP;

4. kerja sama antar-Kantor Akuntan Publik (OAI) dan kerja sama antara KAP dan Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA) atau Organisasi Audit Asing (OAA);

5. Asosiasi Profesi Akuntan Publik;

6. Komite Profesi Akuntan Publik;

7. pembinaan dan pengawasan oleh Menteri;

8. sanksi administratif; dan

9. ketentuan pidana.

Undang-Undang ini mengatur hak eksklusif yang dimiliki oleh Akuntan Publik, yaitu jasa asurans yang hanya dapat dilakukan oleh Akuntan Publik. Dalam rangka perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi Akuntan Publik, juga diatur mengenai kedaluwarsa tuntutan pidana dan gugatan kepada Akuntan Publik.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesiaatau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:

  1. Prinsip Integritas
  2. Prinsip Objektivitas
  3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
  4. Prinsip Kerahasiaan
  5. Prinsip Perilaku Profesional

Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan mengenai hal-hal berikut ini:

Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan

Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP

Seksi 220 Benturan Kepentingan

Seksi 230 Pendapat Kedua

Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya

Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional

Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya

Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien

Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional

Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance

Akan tetapi,t erdapat beberapa perbedaan antara draf Kode Etik dengan Kode Etik Akuntan Publik yang saat ini berlaku, 5 diantara perbedaan tersebut adalah:

  1. Jumlah paragrafnya. Pada draf Kode Etik yang baru tediri dari 266 paragraf (Par), sedangkan Kode Etik yang saat ini berlaku hanya 44 Paragraf.
  2. Isi draf Kode Etik yang baru memuat banyak hal yang bersifat principle base, sedangkan Kode Etik yang saat ini berlaku banyak bersifat rule base. Sifat principle base ini selalu menjadi ciri dari pernyataan (pronoucements) standar yang diterbitkan oleh IFAC. Sifat yang sama juga dijumpai pada teks IFRS, maupun ISA.
  3. Draf Kode Etik mengharuskan Praktisi selalu menerapkan Kerangka Konseptual untuk mengidentifikasi ancaman (threat) terhadap kepatuhan pada prinsip dasar serta menerapkan pencegahan (safeguards). Pada Kode Etik yang saat ini berlaku tidak menguraikan masalah etika dengan sistimatika identifikasi ancaman dan pencegahan. Identifikasi ancaman dan penerapan pencegahan selalu disebutkan dalam bagian B Kode Etik, yaitu harus dilakukan ketika Praktisi terlibat dalam melakukan pekerjaan profesionalnya,
  4. Aturan etika mengenai independensi disajikan dengan sangat rinci. Seksi 290 mengenai Independensi memuat 162 Paragraf, padahal Kode Etik yang saat ini berlaku hanya 1 paragraf, yaitu pada Aturan Etika seksi 100, dan
  5. Dimasukkannya aturan mengenai Jaringan KAP dalam Kode Etik.Dengan melihat 5 perbedaan itu saja, tentu Praktisi Akuntan Publik sudah harus menyiapkan diri dengan Kode Etik yang baru. Paragraf yang lebih banyak memberi beban lebih banyak untuk dibaca dan dipahami, ditambah lagi dengan sifat isinya yang principle base menuntut Praktisi untuk lebih seksama menafsirkan setiap isi dari Kode Etik tersebut. Namun demikian, jumlah paragraf yang lebih banyak serta bersifat principle base ini tidak serta merta akan menyulitkan bagi Praktisi, karena dalam banyak hal bukan tidak mungkin justru memberikan kejelasan dibandingkan dengan Kode Etik yang saat ini berlaku yang lebih sederhana.
sumber ;

http://id.wikipedia.org

www.akuntansi.undip.ac.id

http://garryaditya.blogspot.com