Gambaran umum tentang Kode Etik Akuntan Publik menurut Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 :
Pada dasarnya Profesi Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa asurans dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh public sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, profesi Akuntan Publik memiliki peranan yang besar dalam mendukung perekonomian
nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan
mutu informasi dalam bidang keuangan.
Akuntan Publik tersebut mempunyai peran terutama dalam
peningkatan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan
keuangan suatu entitas. Dalam hal ini Akuntan Publik mengemban
kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas laporan
keuangan suatu entitas. Dengan demikian, tanggung jawab Akuntan
Publik terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan
atau informasi keuangan suatu entitas, sedangkan penyajian laporan
atau informasi keuangan tersebut merupakan tanggung jawab
manajemen.
Tujuan disusunnya Undang – Undang tentang Akuntan Publik adalah:
1. melindungi kepentingan public
2. mendukung perekonomian yang sehat, efisien, dan transparan
3. memelihara integritas profesi Akuntan Publik
4. meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi Akuntan Publik dan
5. melindungi kepentingan profesi Akuntan Publik sesuai dengan standar dan kode etik profesi.
Undang – Undang ini mengatur antara lain :
1. lingkup jasa Akuntan Publik;
2. perizinan Akuntan Publik dan KAP;
3. hak, kewajiban, dan larangan bagi Akuntan Publik dan KAP;
4. kerja sama antar-Kantor Akuntan Publik (OAI) dan kerja sama antara KAP dan Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA) atau Organisasi Audit Asing (OAA);
5. Asosiasi Profesi Akuntan Publik;
6. Komite Profesi Akuntan Publik;
7. pembinaan dan pengawasan oleh Menteri;
8. sanksi administratif; dan
9. ketentuan pidana.
Undang-Undang ini mengatur hak eksklusif yang dimiliki oleh Akuntan Publik, yaitu jasa asurans yang hanya dapat dilakukan oleh Akuntan Publik. Dalam rangka perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi Akuntan Publik, juga diatur mengenai kedaluwarsa tuntutan pidana dan gugatan kepada Akuntan Publik.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesiaatau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
- Prinsip Integritas
- Prinsip Objektivitas
- Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
- Prinsip Kerahasiaan
- Prinsip Perilaku Profesional
Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan mengenai hal-hal berikut ini:
Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan
Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
Seksi 220 Benturan Kepentingan
Seksi 230 Pendapat Kedua
Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional
Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien
Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance
Akan tetapi,t erdapat beberapa perbedaan antara draf Kode Etik dengan Kode Etik Akuntan Publik yang saat ini berlaku, 5 diantara perbedaan tersebut adalah:
- Jumlah paragrafnya. Pada draf Kode Etik yang baru tediri dari 266 paragraf (Par), sedangkan Kode Etik yang saat ini berlaku hanya 44 Paragraf.
- Isi draf Kode Etik yang baru memuat banyak hal yang bersifat principle base, sedangkan Kode Etik yang saat ini berlaku banyak bersifat rule base. Sifat principle base ini selalu menjadi ciri dari pernyataan (pronoucements) standar yang diterbitkan oleh IFAC. Sifat yang sama juga dijumpai pada teks IFRS, maupun ISA.
- Draf Kode Etik mengharuskan Praktisi selalu menerapkan Kerangka Konseptual untuk mengidentifikasi ancaman (threat) terhadap kepatuhan pada prinsip dasar serta menerapkan pencegahan (safeguards). Pada Kode Etik yang saat ini berlaku tidak menguraikan masalah etika dengan sistimatika identifikasi ancaman dan pencegahan. Identifikasi ancaman dan penerapan pencegahan selalu disebutkan dalam bagian B Kode Etik, yaitu harus dilakukan ketika Praktisi terlibat dalam melakukan pekerjaan profesionalnya,
- Aturan etika mengenai independensi disajikan dengan sangat rinci. Seksi 290 mengenai Independensi memuat 162 Paragraf, padahal Kode Etik yang saat ini berlaku hanya 1 paragraf, yaitu pada Aturan Etika seksi 100, dan
- Dimasukkannya aturan mengenai Jaringan KAP dalam Kode Etik.Dengan melihat 5 perbedaan itu saja, tentu Praktisi Akuntan Publik sudah harus menyiapkan diri dengan Kode Etik yang baru. Paragraf yang lebih banyak memberi beban lebih banyak untuk dibaca dan dipahami, ditambah lagi dengan sifat isinya yang principle base menuntut Praktisi untuk lebih seksama menafsirkan setiap isi dari Kode Etik tersebut. Namun demikian, jumlah paragraf yang lebih banyak serta bersifat principle base ini tidak serta merta akan menyulitkan bagi Praktisi, karena dalam banyak hal bukan tidak mungkin justru memberikan kejelasan dibandingkan dengan Kode Etik yang saat ini berlaku yang lebih sederhana.
http://garryaditya.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar